BREAKING NEWS
Search

Melirik Demokrasi Islam



 









 







Judul buku  : Teori Poitik Islam

Judul asli     : An-nazhariyatu as-siyasatul-islamiyah

Penerbit       : Gema Insani Press

Tahun terbit : 2001

ISBN            : 979-561-661-7

Halaman buku       : 320


          Membicarakan tentang politik islam tentunya kita akan dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang mendasar, seperti apakah sistem poitik islam itu? Apakah seperti ketika Nabi memimpin umat islam di Madinah, atau seperti ketika era khulafa ar-Rasidin? Ataukah seperti ketika dinasti Umaiyah dan Abbasiyah, atau malah seperti Negara Republik Indonesia yang dengan penduduk mayoritas islam, menempatkan idiologi bangsanya pada Pancasila, hasil dari Piagam Jakarta yang seperti pada masa Nabi menggunakan Piagam Madina sebagai landasan perdamaian sosial masyarakat,  atau juga islam hanya sebagai agama dakwah yang tidak memeiliki sistem politik apapun, namun sejarah telah mencatat bahwa pada zaman dahulu islam pernah ada Negara islam yang jaya, dengan wilayah yang sangat luas, menjadi pusat perhatian dunia dengan kemajuan di bidang keilmuan, teknologi, dan kemiliteran yang tidak diragukan lagi oleh eropa dan dunia saat itu.

          Penulisdalam buku ini memberikan pandangan tentang bagaimanakah sistem politik islam itu sendiri,  diawali dari pembahasan pembentukan Negara islam, kelahiran teori-teori islam, sampai lahirnya firqah-firqah (sekte-sekte), awal munculnya partai-partai, pembahasan tentang teori-teori syi’ah, hingga lahirnya Muktazilah. Hakiakat imamah antara keimamahan, kekhalifahan, dan kerajaan. Dan pandangan islam tentang institusi pemerintahan. Pada pertengahan buku ini, penulis membahas tentang kontrak politik dan berbagai permasalahanya, dengan memeberikan pandangan teori-teori kontrak social dari buku karangan Rosseau yang berjudul Le Contrat Social. Islam telah lama mengenal kontrak sosial jauh sebelum lahirnya Rosseau, dan telah di buktikan pada masa kekhalifahan diperiode khulfaur Rasyidin yang dipilih berdasarkan bai’at.



          Selanjutnya penulis menjabarkan tentang syarat-syarat bedirinya sebuah Negara, kepabilitas dan otoritas kekuasaan dengan menjelaskan syarat-syarat yang harus di miliki dari seorang gubernur dan menteri antara lain, berilmu dengan kualifikasi Ijtihad, mengetahui ilmu politik, perang, dan Administrasi, kondisi jiwa dan raga baik, berlaku adil dan berakhlak mulia, memiliki kualifikasi kepemimipinan yang penuh seperti: muslim, bebas, laki-laki berakal, dan dari keturunan yang baik. Kemudian membahas tentang kewajiban-kewajiban umum warga Negara.

Penulis juga memberikan gambaran umum tentang Sitem Pemerintahan Islam yang dikutip dari Ibnu Khaldun yang membagi tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Negara kedalam dua rancangan, antara lain rancangan keagamaan dan rancngan kekuasaan (politik dan administrasi) pada halaman 263.

          Pada bab terakhir penulis membahas tentang Prinsip Dasar Negara Islam, pertama keadilan, persamaan di hadpan hukum, keadilan dan pembangunan, dan keadilan bagi kalangan minoritas. Dasar kedua dari sistem kenegaraan islam ialah syura, sistem kenegaraan yang dianjurkan oleh Allah SWT adalah syura (musyawarah). Dan yang menjadi prinsip ketiga dalam pemerintahan islam menurut penulis buku ialah tanggung jawab pemimipin, selama imam atau pemimpin berpegang teguh pada perintah allah dan memimpin atas dasar keadilan, melaksanakan segala hukum yang ada, dan konsekuensi terhadap hukum dalam pelaksanaanya serta selalu menjaga amanat kepemimpinan. 

          Penulis juga mengajak pembaca untuk membahas Islam dan demokrasi, topik yang sampai saat ini masih menjadi kajian para pemikir yaitu, pendefinisian antara Islam dan demokrasi. Jika yang dimaksud dengan demokrasi adalah seperti adanya konsep politik, atau konsep sosial teertentu, misalnya konsep persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan dalam akidah, mewujudkan keadilan sosial dan lainya, maka pada dasarnya pada sistem islam berusaha untuk merealisasikan keadilan yang mutlak dalam bentuknya yang paling sempurna.

          Pada akhir pembahasan ini penulis memberikan jawaban atas pertanyaan, sipak pemilik kedaulatan dalam konstitusi modern pada Negara Islam?  Sistem islam sebenarnya tidak sinonom dengan system pemerintahan apapun, dalam system islam seorang pemimpin bukanlah pemilik kedulatan, karena Islam bukan sistem autokrasi, bukan pendeta (agamawan) karena islam bukan system autokrasi, islam juga bukan undang-undang semata, karena bukan system nomokrasi, dan bukan pada umat (rakyat) semata, karena islam tidak hanya demokrasi. Sistem pemerintahan islam menyerahkan kedaulatan pada dua hal yang saling bersatu dan saling berhubungan. Dua hal itu ialah umat (rakyat) dan undang-undang atau syariat islam.

          Umat dan syariatlah secara bersama-sama pemilik kedaulatan dalam Negara Islam. Siste ini dapat disifati general sebagai demokrasi, humanis, universal, religious, morallis, ruhiyah, dan materialis secara sekaligus. Dan penulis buku ini memyebut sisten pemerintahan ini dengan: Demokrasi Islam.

Faqih Noerswantoro


TAG

nanomag

Ikatan Keluarga Alumni Madrasah Raudlatul Ulum | Progresif, Beramal Ilmy, Ilmu Amaly


0 thoughts on “Melirik Demokrasi Islam

    Terimakasih atas kunjungan anda....